Kamis, 08 Juli 2010

Kumpulan Peraturan Diknas

Semua pertaturan perundangan ini dkutip langsung dari http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Lengkap.html. Dengan segala hormat kami ucapkan terima kasih kepada:  Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788

Peraturan Perundangan Tentang Pendidikan

Undang-undang

  1. 02 Tahun 2010: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (situs asli)
  2. 09 Tahun 2009: Badan Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource)
    Putusan Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP (situs asli),
    Tayangan pptx penjelasan dari Kemendiknas.
  3. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen
  4. 32 Tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Penjelasannya)
  5. 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (situs asli)
  6. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)

Peraturan Pemerintah

  1. 54 Tahun 2010: Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjangan (situs asli)
  2. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  3. 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
  4. 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
  5. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  6. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya.
  7. 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
  8. 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
  9. 48 Tahun 2008: pendanaan pendidikan (Penjelasannya)
  10. 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli)
  11. 19 Tahun 2005: standar nasional pendidikan
  12. 61 Tahun 1999: Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
  13. 16 Tahun 1994: Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)

Keputusan Presiden Republik Indonesia

  1. 9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. 32 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional (situs asli)
  2. 25 Tahun 2010: Peraturan Presiden RI No. 25 tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010 (situs asli)
  3. 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (situs asli) (ini yang membubarkan Direktorat PMPTK yang memicu demo para guru)
  4. 66 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
  5. 65 Tahun 2007: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional

  1. 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  2. 022/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04 April 2009 (Berkas pelaksanaan, format pdf: Buku 1-1,8MB, Buku 2-1Mb pdf, Buku 3-0,6MB, Buku 4-0,5Mb, Buku 5-0,85MB)
  3. 015/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (022/P/2009) (mirror)
  4. 056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
  5. 057/O/2007: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  6. 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  7. 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  8. 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi
  9. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi
  10. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (berbeda dengan KELAS jauh, kalau program pendidikan jarak jauh dibolehkan, yang kelas jauh harus memenuhi ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2009)
  11. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  12. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
  13. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa
  14. 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  15. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
  16. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
  17. 264/U/1999: kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
  18. 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
  19. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  20. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (situs asli)
  21. 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
  22. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

  1. 9 Tahun 2010: Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
  2. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. 2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  4. 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  5. 73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
  6. 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Versi scan (situs asli)
  7. 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli)
  8. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  9. 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  10. 61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (situs asli)
  11. 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
  12. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  13. 46 Tahun 2009: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (situs asli)
  14. 42 Tahun 2009: Standar Pengelola Kursus (situs asli)
  15. 41 Tahun 2009: Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (situs asli)
  16. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  17. 32 Tahun 2009: Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI).
  18. 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  19. 26 Tahun 2009: Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
  20. 20 Tahun 2009: Beasiswa Unggulan (situs asli)
  21. 19 Tahun 2009: Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor (situs asli)
  22. 18 Tahun 2009: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia (situs asli)
  23. 16 Tahun 2009: Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  24. 8 Tahun 2009: Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (situs asli)
  25. 85 Tahun 2008: Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (situs asli)
  26. 67 Tahun 2008: Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
  27. 61 Tahun 2008: Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin yang merupakan kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas (situs asli)
  28. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (situs asli)
  29. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU (situs asli)
  30. 38 Tahun 2008: Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Depdiknas (situs asli)
  31. 27 Tahun 2008: Standar kualifikasi akademik dan kompentensi Konselor
  32. 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
  33. 19 Tahun 2008: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
  34. 18 Tahun 2008: Penyaluran tunjangan profesi dosen
  35. 17 Tahun 2008: Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  36. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  37. 42 Tahun 2007: Sertifikasi dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  38. 30 Tahun 2007: Pengelolaan Rekening di Lingkungan Depdiknas
  39. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  40. 25 Tahun 2007: Persyaratan dan Prosedur bagi WNA untuk menjadi Mahasiswa pada PT di Indonesia (situs asli)
  41. 20 Tahun 2007: Standar Penilaian Pendidikan
  42. 18 Tahun 2007: Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
  43. 17 Tahun 2007: Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007
  44. 16 Tahun 2007: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi Guru
  45. 15 Tahun 2007: Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas
  46. 38 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 09 Tahun 2008) (mirror)
  47. 32 Tahun 2006: Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  48. 28 Tahun 2006: Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
  49. 1 Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang bersangkutan
  50. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti

  1. 70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (situs asli)
  2. 03/DIKTI/Kep/2010: Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan (situs asli)
  3. 82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
  4. 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
  5. 163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 01, 02, tayangan sosialisasi)
  6. 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  7. 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (situs asli)
  8. 34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (situs asli)
  9. 28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs asli)
  10. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (situs asli)
  11. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  12. 275/DIKTI/Kep/1999: Tatacara Pengangkatan Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, pembantu ketua dan pembantu direktur pada PTN di lingkungan Kemendikbud pada kondisi khusus terjadi pemberhentian atau mutasi jabatan sebelum masa tugas berakhir (situs asli)

Surat Edaran Dirjen Dikti

  1. 1961/D/T/09: Pemberhentian sementara alih kelola PTS
  2. 40/D/T/2009: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi Keperawatan dan Kebidanan (situs asli)
  3. 2920/D/T/2007: Penetapan daya tampung mahasiswa, perhatikan rasio maksimum dosen mahasiswa sejak tahun 2010 sudah diubah menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45, bukan 1:25 seperti yang tercantum di surat ini (mirror)
  4. 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006: seleksi calon mahasiswa (situs asli 1, situs asli 2)
  5. 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (situs asli)
  6. 1840/D/T/2001: Ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN (situs asli)
  7. 126/Dikti/Kep/2001, KS.01.02.1.5.3210 dan 469/PB/E.1/06/2001: Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti dan Ditjen Pelayanan Medik, dan Ketua Umum IDI Indonesia tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran (situs asli)
  8. 2630/D/T/2000: Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (situs asli)
    Catatan: sila lihat peraturan lebih baru: 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  9. 1247/D/C/99: Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar (situs asli)
  10. 2705/D/T/1998: Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS (masih berlaku untuk PTS sampai sekarang, berbeda dengan PTN yang sudah memiliki Permendiknas No. 67 Tahun 2008) (mirror 1, mirror 2)
    23 Oktober 2005: Pengangkatan Pimpinan PTS tetap berpedoman pada Surat Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998 (situs asli)



Berkas Sertifikasi Dosen

  1. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  2. Tahun 2010:
    1. Naskah Akademik (182KB pdf, situs asli)
    2. Penyusunan Portofolio (497KB pdf, situs asli)
    3. Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data (287KB pdf, situs asli)
    4. Lampiran Buku 3 (593KB pdf, situs asli)
    5. Pedoman Beban Kerja (133KB pdf)
    6. Lampiran Beban Kerja (172KB pdf)
    7. Lampiran untuk diisi oleh dosen yang disertifikasi
      1. Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan
      2. Lampiran P.IV: Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan
      3. Lampiran P.V: Deskripsi Diri (original)
      4. Lampiran P.V: Curriculum Vitae (original)
      5. Lampiran Format F1: Beban Kerja Dosen
  3. Tahun 2009:
    1. Naskah Akademik (173KB pdf, 381KB doc)
    2. Penyusunan Portofolio (471KB pdf, 708KB doc)
    3. Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data (334KB pdf, 414KB doc )
    4. Lampiran Buku 3:
      1. Lampiran M.1: Data Usulan
      2. Lampiran M.2: Penetapan Peserta oleh Ditjen Dikti (Format-B)
      3. Lampiran M.3: BA-1
      4. Lampiran M.4: BA-2
      5. Lampiran M.5: BA-3 (26KB doc)
      6. Lampiran M.6: Label amplop
      7. Lampiran M.7: BA-4 (30KB doc)
      8. Lampiran M.8: Label amplop
      9. Lampiran M.9: Label kothak
      10. Lampiran M.10: BA-5
      11. Lampiran M.11: Format-C
      12. Lampiran M.12: BA-6
      13. Lampiran M.13: Koding Perguruan Tinggi
      14. Lampiran M.14: Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Studi
      15. Lampiran M.15: Persyaratan Peserta
      16. Lampiran M.16: Persyaratan Menjadi Asesor
      17. Lampiran M.17: BA-7
      18. Lampiran M.18: BA-8
    5. Lampiran P.I: Penilaian Mahasiswa Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    6. Lampiran P.II: Penilaian Sejawat Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    7. Lampiran P.III: Penilaian Atasan Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    8. Lampiran P.IV: Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    9. Lampiran P.V: Deskripsi Diri Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    10. Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan (30KB doc)

Borang BAN PT

  1. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
  2. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (membatalkan 187/U/1998)
  3. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  4. Situs asli borang BAN PT
    1. Surat Edaran 609/BAN-PT/Edaran/III/2009, 10 Maret 2009, Pemberlakuan perangkat akreditasi
    2. Daftar Borang dan Instrumen Terbaru
  5. Sarjana-S1 (gabungan seluruh dokumen - 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Sarjana
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi Sarjana
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi Sarjana
    4. Buku 3B-Borang Fakultas-Sekolah Tinggi
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen Akreditasi S1
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program Sarjana
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Prodi S1
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan
    9. Pedoman Evaluasi Diri
    10. Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri 2009
  6. Pascasarjana-S2 - Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen - 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik S2 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS S2
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS S2
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola S2
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen S2
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS S2
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS S2
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan S2
    9. Pedoman Evaluasi Diri
  7. Pascasarjana-S3 - Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen - 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik S3 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS S3
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS S3
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola S3
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen S3
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS S3
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS S3
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan S3
    9. Pedoman Evaluasi Diri
  8. Borang Diploma - Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen - 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan
    9. Pedoman Evaluasi Diri

Kenaikan Pangkat

  1. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
  2. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  3. 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  4. 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya
  5. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Pembukaan Program Studi Baru

  1. Tatacara pembukaan prodi baru dari Ditjen Dikti.
  2. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)

Lain-lain

  1. Peraturan Pemerintah Tentang PNS:
    1. PP. 40 Tahun 2010: perubahan atas PP. 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS.
    2. PP. 63 Tahun 2009: perubahan atas PP. 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3.
    3. 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
    4. 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
    5. Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    6. Lampiran I-VIII Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2009: penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    7. Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2009 (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2) tentang perubahan kesebelas atas PP. 7 tahun 1977 tentang penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2).
    8. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977: Peraturan gaji PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    9. Peraturan Pemerintan No. 30 Tahun 1980: Peraturan disiplin PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    10. UU No. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3, lokasi 4.
    11. UU No. 8 Tahun 1974: Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3.
  2. Tentang Tugas Belajar
    1. 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI
    2. 4159/A4.3/KP/2010, 27 Jan 2010: Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan batas usia penerima beasiswa (situs asli)
    3. 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
    4. Produk hukum pendidikan yang ada kaitan dengan perhitungan angka kredit atau kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen bagi Dosen PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan:
      1. PP. 3 tahun 1980: penggangkatan dalam pangkat pegawai negeri, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2 dan lokasi 3.
      2. PP. 99 tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2 dan lokasi 3.
      3. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di lokasi 1 dan lokasi 2.
      4. Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kredit, dapat diunduh di sini.
      5. Kepmendiknas No. 36/D/O/2001: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen, dapat diunduh di lokasi 1 dan lokasi 2.
  3. Ketentuan bebas PPh bagi beasiswa diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Nomor 36 tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 (diubah dengan PMK 154/PMK.03/2009):
    1. UU PPh No. 36 Tahun 2008 (tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh) dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, sedangkan penjelasan atas UU No. 36 Tahun 2008 dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    2. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009 (tentang Perubahan atas PMK No. 246/PMK.03/2008) dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
  4. Keputusan Direktur Ketenagaan (Ditjen Dikti Kemendiknas) No. 481/D4.4/2010: Penetapan Besaran Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana (BPPS) di Lingkungan Ditjen Dikti.
    1. No. 481/D4.4/2010 (1,3MB pdf atau 0,75 MB zip).
  5. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya:
    1. Standar Biaya Umum (SBU): 2011 2010 2009 2008
    2. Standar Biaya Khusus (SBK):
      Peraturan Menteri Keuangan No 69/PMK.02/2008: Penyusunan Standar Biaya Khusus (situs asli)
      Peraturan Dirjen Anggaran No PER-01/AG/2009: Petunjuk teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus (situs asli)
  6. Produk hukum yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum (BLU) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  7. Sejarah panjang perguruan tinggi di Indonesia menuju BHP dan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi.
  8. Materi sosialisasi dan pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK (Tayangan MS PowerPoint: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17)
Selengkapnya...

Minggu, 29 November 2009

PENGUMUMAN HASIL CPNS DEPAG RI 2009

Bagi Anda yang menginginkan hasil tes CPNS DEPAG Pusat 2009 bisa download file-file di bawah ini. MaaF, saya cuma copy paste dari http://www.ropeg.depag.go.id

Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2009 Formasi Pusat
Sekretariat Jenderal dapat di download di sini
Ditjen Pendidikan Islam dapat di download di sini
Ditjen Bimas Islam dapat di download di sini
Ditjen Bimas Kristen dapat di download di sini
Ditjen Bimas Katolik dapat di download di sini
Ditjen Bimas Hindu dapat di download di sini
Ditjen Bimas Buddha dapat di download di sini
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat di download di sini
Inspektorat Jenderal dapat di download di sini
Badan Litbang Dan Diklat dapat di download di sini
Selengkapnya...

Minggu, 11 Oktober 2009

DOWNLOAD BSE KELAS X

Setelah mendengarkan berbagai keluhan para siswa kelas X karena sulitnya download BSE, berikut ini kami sediakan link siap download. Format filenya adalah pdf yang berada dalam winrar. Untuk membukanya, Anda membutuhkan program Winrar, bukan Winzip. Tentunya kalian juga punya Adobe Reader atau sejenisnya untuk membuka file pdf.-nya kan!

1. Bahasa dan Sastra Indonesia X

2. Aktif dan Kreatif Bahasa Indonesia X



Selengkapnya...

Kamis, 10 September 2009

Pedoman Umum EYD

I. Pemakaian Huruf

A. Huruf Abjad

Abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf yang berikut. Nama tiap huruf disertakan di sebelahnya.
Huruf Nama Huruf Nama Huruf Nama
A a a J j je S s es
B b be K k ka T t te
C c ce L l el U u u
D d de M m em V v fe
E e e N n en W w we
F f ef O o o X x eks
G g ge P p pe Y y ye
H h ha Q q ki Z z zet
I i i R r er

B. Huruf Vokal

Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o, dan u.
Huruf Vokal Contoh Pemakaian dalam Kata
Di Awal Di Tengah Di Akhir
a api padi lusa
e* enak petak sore

emas kena tipe
i itu simpan murni
o oleh kota radio
u ulang bumi ibu
* Dalam pengajaran lafal kata, dapat digunakan tanda aksen jika ejaan kata menimbulkan keraguan.
Misalnya:
Anak-anak bermain di teras (téras).
Upacara itu dihadiri pejabat teras pemerintah.
Kami menonton film seri (séri).
Pertandingan itu berakhir seri.

C. Huruf Konsonan

Huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf-huruf b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, dan z.
Huruf Konsonan Contoh Pemakaian dalam Kata
Di Awal Di Tengah Di Akhir
b bahasa sebut adab
c cakap kaca
d dua ada abad
f fakir kafir maaf
g guna tiga balig
h hari saham tuah
j jalan manja mikraj
k kami paksa sesak

rakyat* bapak*
l lekas alas kesal
m maka kami diam
n nama anak daun
p pasang apa siap
q** Quran Furqan
r raih bara putar
s sampai asli lemas
t tali mata rapat
v varia lava
w wanita hawa
x** xenon
y yakin payung
z zeni lazim juz
* Huruf k di sini melambangkan bunyi hamzah.
** Huruf q dan x digunakan khusus untuk nama dan keperluan ilmu.

D. Huruf Diftong

Di dalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang dilambangkan dengan ai, au, dan oi.
Huruf Diftong Contoh Pemakaian dalam Kata
Di Awal Di Tengah Di Akhir
ai ain syaitan pandai
au aula saudara harimau
oi boikot amboi

E. Gabungan Huruf Konsonan

Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan, yaitu kh, ng, ny, dan sy.
Gabungan
Huruf
Konsonan
Contoh Pemakaian dalam Kata
Di Awal Di Tengah Di Akhir
kh khusus akhir tarikh
ng ngilu bangun senang
ny nyata hanyut
sy syarat isyarat arasy

F. Pemenggalan Kata

1. Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut:

a. Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan kata itu dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.

Misalnya: ma-in, sa-at, bu-ah

Huruf diftong ai, au, dan oi tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara kedua huruf itu.

Misalnya:
au-la bukan a-u-la
sau-da-ra bukan sa-u-da-ra
am-boi bukan am-bo-i
b. Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.

Misalnya:
ba-pak, ba-rang, su-lit, la-wan, de-ngan, ke-nyang, mu-ta-khir
c. Jika di tengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan.

Misalnya:
man-di, som-bong, swas-ta, cap-lok, Ap-ril, bang-sa, makh-luk
d. Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.

Misalnya:
in-strumen, ul-tra, in-fra, bang-krut, ben-trik, ikh-las
2. Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris.

Misalnya:
makan-an, me-rasa-kan, mem-bantu, pergi-lah

Catatan:
a. Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal.
b. Akhiran -i tidak dipenggal.
(Lihat keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 1.)
c. Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.

Misalnya: te-lun-juk, si-nam-bung, ge-li-gi
3. Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan kata dapat dilakukan

(1) di antara unsur-unsur itu atau
(2) pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c, dan 1d di atas.


Misalnya:
bio-grafi, bi-o-gra-fi
foto-grafi, fo-to-gra-fi
intro-speksi, in-tro-spek-si
kilo-gram, ki-lo-gram
kilo-meter, ki-lo-me-ter
pasca-panen, pas-ca-pa-nen

Keterangan:

Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan kecuali jika ada pertimbangan khusus.

II. Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring

A. Huruf Kapital atau Huruf Besar

1. Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.

Misalnya:
Dia mengantuk.
Apa maksudnya?
Kita harus bekerja keras.
Pekerjaan itu belum selesai.
2. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.

Misalnya:
Adik bertanya, "Kapan kita pulang?"
Bapak menasihatkan, "Berhati-hatilah, Nak!"
"Kemarin engkau terlambat," katanya.
"Besok pagi," kata Ibu, "Dia akan berangkat".
3. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.

Misalnya:
Allah, Yang Mahakuasa, Yang Maha Pengasih, Alkitab, Quran, Weda, Islam, Kristen
Tuhan akan menunjukkan jalan yang benar kepada hamba-Nya.
Bimbinglah hamba-Mu, ya Tuhan, ke jalan yang Engkau beri rahmat.
4. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.

Misalnya:
Mahaputra Yamin
Sultan Hasanuddin
Haji Agus Salim
Imam Syafii
Nabi Ibrahim

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama gelar, kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang tidak diikuti nama orang.

Misalnya:
Dia baru saja diangkat menjadi sultan.
Tahun ini ia pergi naik haji.
5. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.

Misalnya:
Wakil Presiden Adam Malik
Perdana Menteri Nehru
Profesor Supomo
Laksamana Muda Udara Husen Sastranegara
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
Gubernur Irian Jaya

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang tidak diikuti nama orang, atau nama tempat.

Misalnya:
Siapa gubernur yang baru dilantik itu?
Kemarin Brigadir Jenderal Ahmad dilantik menjadi mayor jenderal.
6. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang.

Misalnya:
Amir Hamzah
Dewi Sartika
Wage Rudolf Supratman
Halim Perdanakusumah
Ampere

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang yang digunakan sebagai nama sejenis atau satuan ukuran.

Misalnya:
mesin diesel
10 volt
5 ampere
7. Huruf kapital sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa.

Misalnya:
bangsa Indonesia
suku Sunda
bahasa Inggris

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa yang dipakai sebagai bentuk dasar kata turunan.

Misalnya:
mengindonesiakan kata asing
keinggris-inggrisan
8. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.

Misalnya:
bulan Agustus hari Natal
bulan Maulid Perang Candu
hari Galungan tahun Hijriah
hari Jumat tarikh Masehi
hari Lebaran
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama peristiwa sejarah yang tidak dipakai sebagai nama.

Misalnya:
Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsanya.
Perlombaan senjata membawa risiko pecahnya perang dunia.
9. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.

Misalnya:
Asia Tenggara Kali Brantas
Banyuwangi Lembah Baliem
Bukit Barisan Ngarai Sianok
Cirebon Pegunungan Jayawijaya
Danau Toba Selat Lombok
Daratan Tinggi Dieng Tanjung Harapan
Gunung Semeru Teluk Benggala
Jalan Diponegoro Terusan Suez
Jazirah Arab

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama istilah geografi yang tidak menjadi unsur nama diri.

Misalnya:
berlayar ke teluk
mandi di kali
menyeberangi selat
pergi ke arah tenggara

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama geografi yang digunakan sebagai nama jenis.

Misalnya:
garam inggris
gula jawa
kacang bogor
pisang ambon
11. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.

Misalnya:
Republik Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 57, Tahun 1972

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata yang bukan nama resmi negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan, serta nama dokumen resmi.

Misalnya:
menjadi sebuah republik
beberapa badan hukum
kerja sama antara pemerintah dan rakyat
menurut undang-undang yang berlaku
12. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.

Misalnya:
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Rancangan Undang-Undang Kepegawaian
13. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur kata ulang sempurna) di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan kecuali kata seperti di, ke, dari, dan, yang, dan untuk yang tidak terletak pada posisi awal.

Misalnya:
Saya telah membaca buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.
Bacalah majalah Bahasa dan Sastra.
Dia adalah agen surat kabar Sinar Pembangunan.
Ia menyelesaikan makalah "Asas-Asas Hukum Perdata".
14. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.

Misalnya:
Dr. doktor
M.A. master of arts
S.H. sarjana hukum
S.S. sarjana sastra
Prof. profesor
Tn. tuan
Ny. nyonya
Sdr. saudara
15. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.

Misalnya:
"Kapan Bapak berangkat?" tanya Harto.
Adik bertanya, "Itu apa, Bu?"
Surat Saudara sudah saya terima.
"Silakan duduk, Dik!" kata Ucok.
Besok Paman akan datang.
Mereka pergi ke rumah Pak Camat.
Para ibu mengunjungi Ibu Hasan.

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang tidak dipakai dalam pengacuan atau penyapaan.

Misalnya:
Kita harus menghormati bapak dan ibu kita.
Semua kakak dan adik saya sudah berkeluarga.
16. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.

Misalnya:
Sudahkah Anda tahu?
Surat Anda telah kami terima.

B. Huruf Miring

1. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menulis nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam tulisan.

Misalnya:
majalah Bahasa dan Kesusastraan
buku Negarakertagama karangan Prapanca
surat kabar Suara Karya
2. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata.

Misalnya:
Huruf pertama kata abad ialah a.
Dia bukan menipu, tetapi ditipu.
Bab ini tidak membicarakan penulisan huruf kapital.
Buatlah kalimat dengan berlepas tangan.
3. Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama ilmiah atau ungkapan asing kecuali yang telah disesuaikan ejaannya.

Misalnya:
Nama ilmiah buah manggis ialah Carcinia mangostana.
Politik divide et impera pernah merajalela di negeri ini.
Weltanschauung antara lain diterjemahkan menjadi 'pandangan dunia'.

Tetapi:
Negara itu telah mengalami empat kudeta.
Catatan:
Dalam tulisan tangan atau ketikan, huruf atau kata yang akan dicetak miring diberi satu garis di bawahnya.

III. Penulisan Kata

A. Kata Dasar

Kata yang berupa kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan.
Misalnya:
Ibu percaya bahwa engkau tahu.
Kantor pajak penuh sesak.
Buku itu sangat tebal.

B. Kata Turunan

1. Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata dasarnya.

Misalnya:
  • bergeletar
  • dikelola
  • penetapan
  • menengok
  • mempermainkan
2. Jika bentuk dasar berupa gabungan kata, awalan atau akhiran ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahuluinya.
(Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 5.)

Misalnya:
  • bertepuk tangan
  • garis bawahi
  • menganak sungai
  • sebar luaskan
3. Jika bentuk dasar yang berupa gabungan kata mendapat awalan dan akhiran sekaligus, unsur gabungan kata itu ditulis serangkai.
(Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 5.)

Misalnya:
  • menggarisbawahi
  • menyebarluaskan
  • dilipatgandakan
  • penghancurleburan
4. Jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi, gabungan kata itu ditulis serangkai.

Misalnya:
adipati mahasiswa
aerodinamika mancanegara
antarkota multilateral
anumerta narapidana
audiogram nonkolaborasi
awahama Pancasila
bikarbonat panteisme
biokimia paripurna
caturtunggal poligami
dasawarsa pramuniaga
dekameter prasangka
demoralisasi purnawirawan
dwiwarna reinkarnasi
ekawarna saptakrida
ekstrakurikuler semiprofesional
elektroteknik subseksi
infrastruktur swadaya
inkonvensional telepon
introspeksi transmigrasi
kolonialisme tritunggal
kosponsor ultramodern
Catatan:
(1) Jika bentuk terikat diikuti oleh kata yang huruf awalnya adalah huruf kapital, di antara kedua unsur itu dituliskan tanda hubung (-).

Misalnya:
  • non-Indonesia
  • pan-Afrikanisme
(2) Jika kata maha sebagai unsur gabungan diikuti oleh kata esa dan kata yang bukan kata dasar, gabungan itu ditulis terpisah.

Misalnya:
Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita.
Marilah kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih.

C. Kata Ulang

Bentuk ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda hubung.
Misalnya:
anak-anak, buku-buku, kuda-kuda, mata-mata, hati-hati, undang-undang, biri-biri, kupu-kupu, kura-kura, laba-laba, sia-sia, gerak-gerik, huru-hara, lauk-pauk, mondar-mandir, ramah-tamah, sayur-mayur, centang-perenang, porak-poranda, tunggang-langgang, berjalan-jalan, dibesar-besarkan, menulis-nulis, terus-menerus, tukar-menukar, hulubalang-hulubalang, bumiputra-bumiputra

D. Gabungan Kata

1. Gabungan kata yang lazim disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus, unsur-unsurnya ditulis terpisah.

Misalnya:
duta besar, kambing hitam, kereta api cepat luar biasa, mata pelajaran, meja tulis, model linear, orang tua, persegi panjang, rumah sakit umum, simpang empat.
2. Gabungan kata, termasuk istilah khusus, yang mungkin menimbulkan kesalahan pengertian, dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian di antara unsur yang bersangkutan.

Misalnya:
alat pandang-dengar, anak-istri saya, buku sejarah-baru, mesin-hitung tangan, ibu-bapak kami, watt-jam, orang-tua muda
3. Gabungan kata berikut ditulis serangkai.

Misalnya:
acapkali, adakalanya, akhirulkalam, alhamdulillah, astagfirullah, bagaimana, barangkali, bilamana, bismillah, beasiswa, belasungkawa, bumiputra, daripada, darmabakti, darmasiswa, dukacita, halalbihalal, hulubalang, kacamata, kasatmata, kepada, keratabasa, kilometer, manakala, manasuka, mangkubumi, matahari, olahraga, padahal, paramasastra, peribahasa, puspawarna, radioaktif, sastramarga, saputangan, saripati, sebagaimana, sediakala, segitiga, sekalipun, silaturahmi, sukacita, sukarela, sukaria, syahbandar, titimangsa, wasalam

E. Kata Ganti ku, kau, mu, dan nya

Kata ganti ku dan kau ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya; ku, mu, dan nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Apa yang kumiliki boleh kauambil.
Bukuku, bukumu, dan bukunya tersimpan di perpustakaan.

F. Kata Depan di, ke, dan dari

Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata seperti kepada dan daripada.
(Lihat juga Bab III, Pasal D, Ayat 3.)
Misalnya:
Kain itu terletak di dalam lemari.
Bermalam sajalah di sini.
Di mana Siti sekarang?
Mereka ada di rumah.
Ia ikut terjun ke tengah kancah perjuangan.
Ke mana saja ia selama ini?
Kita perlu berpikir sepuluh tahun ke depan.
Mari kita berangkat ke pasar.
Saya pergi ke sana-sini mencarinya.
Ia datang dari Surabaya kemarin.
Catatan:
Kata-kata yang dicetak miring di bawah ini ditulis serangkai.
Si Amin lebih tua daripada si Ahmad.
Kami percaya sepenuhnya kepadanya.
Kesampingkan saja persoalan yang tidak penting itu.
Ia masuk, lalu keluar lagi.
Surat perintah itu dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1966.
Bawa kemari gambar itu.
Kemarikan buku itu.
Semua orang terkemuka di desa itu hadir dalam kenduri itu.

G. Kata si dan sang

Kata si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.

Misalnya:

Harimau itu marah sekali kepada sang Kancil.
Surat itu dikirimkan kembali kepada si pengirim.

H. Partikel

1. Partikel -lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.

Misalnya:
Bacalah buku itu baik-baik.
Jakarta adalah ibu kota Republik Indonesia.
Apakah yang tersirat dalam surat itu?
Siapakah gerangan dia?
Apatah gunanya bersedih hati?
2. Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya.

Misalnya:
Apa pun yang dimakannya, ia tetap kurus.
Hendak pulang pun sudah tak ada kendaraan.
Jangan dua kali, satu kali pun engkau belum pernah datang ke rumahku.
Jika ayah pergi, adik pun ingin pergi.

Catatan:
Kelompok yang lazim dianggap padu, misalnya adapun, andaipun, ataupun, bagaimanapun, biarpun, kalaupun, kendatipun, maupun, meskipun, sekalipun, sungguhpun, walaupun ditulis serangkai.
Misalnya:
Adapun sebab-sebabnya belum diketahui.
Bagaimanapun juga akan dicobanya menyelesaikan tugas itu.
Baik para mahasiswa maupun mahasiswi ikut berdemonstrasi.
Sekalipun belum memuaskan, hasil pekerjaannya dapat dijadikan pegangan.
Walaupun miskin, ia selalu gembira.
3. Partikel per yang berarti 'mulai', 'demi', dan 'tiap' ditulis terpisah dari bagian kalimat yang mendahului atau mengikutinya.

Misalnya:
Pegawai negeri mendapat kenaikan gaji per 1 April.
Mereka masuk ke dalam ruangan satu per satu.
Harga kain itu Rp 2.000 per helai.

I. Singkatan dan Akronim

1. Singkatan ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu huruf atau lebih.

a. Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan atau pangkat diikuti dengan tanda titik.

Misalnya:


A.S. Kramawijaya
Muh. Yamin
Suman Hs.
Sukanto S.A.
M.B.A. master of business administration
M.Sc. master of science
S.E. sarjana ekonomi
S.Kar. sarjana karawitan
S.K.M. sarjana kesehatan masyarakat
Bpk. bapak
Sdr. saudara
Kol. kolonel
b. Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik.

Misalnya:


DPR Dewan Perwakilan Rakyat
PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia
GBHN Garis-Garis Besar Haluan Negara
SMTP Sekolah Menengah Tingkat Pertama
PT Perseroan Terbatas
KTP Kartu Tanda Penduduk
c. Singkatan umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik.

Misalnya:


dll. dan lain-lain
dsb. dan sebagainya
dst. dan seterusnya
hlm. halaman
sda. sama dengan atas
Yth. (Sdr. Moh. Hasan) Yang terhormat (Sdr. Moh. Hasan)

Tetapi:
a.n. atas nama
d.a. dengan alamat
u.b. untuk beliau
u.p. untuk perhatian
s.d. sampai dengan
d. Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik.

Misalnya:


Cu kuprum
TNT trinitrotoluen
cm sentimeter
kVA kilovolt-ampere
l liter
kg kilogram
Rp (5.000,00) (lima ribu) rupiah
2. Akronim ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.

a. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.

Misalnya:


ABRI Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LAN Lembaga Administrasi Negara
PASI Persatuan Atletik Seluruh Indonesia
IKIP Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
SIM Surat Izin Mengemudi
b. Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital.

Misalnya:


Akabri Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Bappenas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Iwapi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia
Kowani Kongres Wanita Indonesia
Sespa Sekolah Staf Pimpinan Administrasi
c. Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata seluruhnya ditulis dengan huruf kecil

Misalnya:


pemilu pemilihan umum
radar radio detecting and ranging
rapim rapat pimpinan
rudal peluru kendali
tilang bukti pelanggaran
Catatan:
Jika dianggap perlu membentuk akronim, hendaknya diperhatikan syarat-syarat berikut:
  1. Jumlah suku kata akronim jangan melebihi jumlah suku kata yang lazin pada kata Indonesia
  2. Akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.

J. Angka dan Lambang Bilangan

1. Angka dipakai untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim digunakan angka Arab atau angka Romawi.

Angka Arab : 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9
Angka Romawi : I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, L (50), C (100), D (500), M (1.000)

Pemakaiannya diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal yang berikut ini.

2. Angka digunakan untuk menyatakan:

(i) ukuran panjang, berat, luas, dan isi (ii) satuan waktu (iii) nilai uang, dan (iv) kuantitas


Misalnya:
0,5 sentimeter
5 kilogram
4 meter persegi
10 liter
1 jam 20 menit
pukul 15.00
tahun 1928
17 Agustus 1945
Rp5.000,00
US$3.50*
$5.10*
¥100
2.000 rupiah
50 dolar Amerika
10 paun Inggris
100 yen
10 persen
27 orang

* tanda titik di sini merupakan tanda desimal.

3. Angka lazim dipakai untuk melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen, atau kamar pada alamat.

Misalnya:
  • Jalan Tanah Abang I No. 15
  • Hotel Indonesia, Kamar 169
4. Angka digunakan juga untuk menomori bagian karangan dan ayat kitab suci.

Misalnya:
  • Bab X, Pasal 5, halaman 252
  • Surah Yasin: 9
5. Penulisan lambang bilangan yang dengan huruf dilakukan sebagai berikut:

a. Bilangan utuh

Misalnya:
dua belas
dua puluh dua
dua ratus dua puluh dua

12
22
222
b. Bilangan pecahan

Misalnya:
setengah
tiga perempat
seperenam belas
tiga dua pertiga
seperseratus
satu persen
satu dua persepuluh
1/2
3/4
1/16
3 2/3
1/100
1%
1,2
6. Penulisan lambang bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara yang berikut.

Misalnya:
  • Paku Buwono X
  • pada awal abad XX
  • dalam kehidupan pada abad ke-20 ini
  • lihat Bab II, Pasal 5
  • dalam bab ke-2 buku itu
  • di daerah tingkat II itu
  • di tingkat kedua gedung itu
  • di tingkat ke-2 itu
  • kantornya di tingkat II itu
7. Penulisan lambang bilangan yang mendapat akhiran -an mengikuti

Misalnya:

tahun '50-an
uang 5000-an
lima uang 1000-an

(tahun lima puluhan)
(uang lima ribuan)
(lima uang seribuan)

8. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf kecuali jika beberapa lambang bilangan dipakai secara berurutan, sperti dalam perincian dan pemaparan.

Misalnya:
Amir menonton drama itu sampai tiga kali.
Ayah memesan tiga ratus ekor ayam.
Di antara 72 anggota yang hadir, 52 orang setuju, 15 orang tidak setuju, dan 5 orang memberikan suara blangko.
Kendaraan yang ditempah untuk pengangkutan umum terdiri atas 50 bus, 100 helicak, 100 bemo.
9. Lambang bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Jika perlu, susunan kalimat diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata tidak terdapat pada awal kalimat.

Misalnya:
Lima belas orang tewas dalam kecelakaan itu.
Pak Darmo mengundang 250 orang tamu.

Bukan:
15 orang tewas dalam kecelakaan itu.
Dua ratus lima puluh orang tamu diundang Pak Darmo.
10. Angka yang menunjukkan bilangan utuh yang besar dapat dieja sebagian supaya lebih mudah dibaca.

Misalnya:
Perusahaan itu baru saja mendapat pinjaman 250 juta rupiah.
Penduduk Indonesia berjumlah lebih dari 120 juta orang.
11. Bilangan tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks kecuali di dalam dokumen resmi seperti akta dan kuitansi.

Misalnya:
Kantor kami mempunya dua puluh orang pegawai.
DI lemari itu tersimpan 805 buku dan majalah.

Bukan:
Kantor kamu mempunyai 20 (dua puluh) orang pegawai.
Di lemari itu tersimpan 805 (delapan ratus lima) buku dan majalah.
12. Jika bilangan dilambangkan dengan angka dan huruf, penulisannya harus tepat.

Misalnya:
Saya lampirkan tanda terima uang sebesar Rp999,75 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan dan tujuh puluh lima perseratus rupiah).
Saya lampirkan tanda terima uang sebesar 999,75 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan dan tujuh puluh lima perseratus) rupiah.

IV. Penulisan Huruf Serapan

Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia menyerap unsur dari pelbagai bahasa lain, baik dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing seperti Sanskerta, Arab, Portugis, Belanda, atau Inggris.

Berdasarkan taraf integrasinya, unsur pinjaman dalam bahasa Indonesia dapat dibagi atas dua golongan besar.

  1. Pertama, unsur pinjaman yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti: reshuffle, shuttle cock, I'exploitation de l'homme par I'homme. Unsur-unsur ini dipakai dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi pengucapannya masih mengikuti cara asing.
  2. Kedua, unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.

Kaidah ejaan

Kaidah ejaan yang berlaku bagi unsur serapan itu sebagai berikut.




aa (Belanda) menjadi a

paal
baal
octaaf

pal
bal
oktaf

ae tetap ae jika tidak bervariasi dengan e

aerobe
aerodinamics

aerob
aerodinamika

ae, jika bervariasi dengan e, menjadi e

haemoglobin
haematite

hemoglobin
hematit

ai tetap ai

trailer
caisson

trailer
kaison

au tetap au

audiogram
autotroph
tautomer
hydraulic
caustic

audiogram
autotrof
tautomer
hidraulik
kaustik

c di muka a, u, o, dan konsonan menjadi k

calomel
construction
cubic
coup
classification
crystal

kalomel
konstruksi
kubik
kup
klasifikasi
kristal

c di muka e, i, oe, dan y menjadi s

central
cent
cybernetics
circulation
cylinder
coelom

sentral
sen
sibernetika
sirkulasi
silinder
selom

cc di muka o, u, dan konsonan menjadi k

accomodation
acculturation
acclimatization
accumulation
acclamation

akomodasi
akulturasi
aklimatisasi
akumulasi
aklamasi

cc di muka e dan i menjadi ks

accent
accessoryv vaccine

aksen
aksesori
vaksin

cch dan ch di muka a, o, dan konsonan menjadi k

saccharin
charisma
cholera
chromosome
technique

sakarin
karisma
kolera
kromosom
teknik

ch yang lafalnya s atau sy menjadi s

echelon
machine

eselon
mesin

ch yang lafalnya c menjadi c

check
China

cek
Cina

ç (Sanskerta) menjadi s

çabda
çastra

sabda
sastra

e tetap e

effect
description
synthesis

efek
deskripsi
sintesis

ea tetap ea

idealist
habeas

idealis
habeas

ee (Belanda) menjadi e

stratosfeer
systeem

stratosfer
sistem

ei tetap ei

eicosane
eidetic
einsteinium

eikosan
eidetik
einsteinium

eo tetap eo

stereo
geometry
zeolite

stereo
geometri
zeolit

eu tetap eu

neutron
eugenol
europium

neutron
eugenol
europium

f tetap f

fanatic
factor
fossil

fanatik
faktor
fosil

gh menjadi g

sorghum

sorgum

gue menjadi ge

igue
gigue

ige
gige

i pada awal suku kata di muka vokal tetap i

iambus
ion
iota

iambus
ion
iota

ie (Belanda) menjadi i jika lafalnya i

politiek
riem

politik
rim

ie tetap ie jika lafalnya bukan i

variety
patient
efficient

varietas
pasien
efisien

kh (Arab) tetap kh

khusus
akhir

khusus
akhir

ng tetap ng

contingent
congress
linguistics

kontingen
kongres
linguistik

oe (oi Yunani) menjadi e

oestrogen
oenology
foetus

estrogen
enologi
fetus

oo (Belanda) menjadi o

cartoon
proof
pool

kartun
pruf
pul

oo (vokal ganda) tetap oo

zoology
coordination

zoologi
koordinasi

ou menjadi u jika lafalnya u

gouverneur
coupon
contour

gubernur
kupon
kontur

ph menjadi f

phase
physiology
spectograph

fase
fisiologi
spektograf

ps tetap ps

pseudo
psychiatry
psychosomatic

pseudo
psikiatri
psikosomatik

pt tetap pt

pterosaur
pteridology
ptyalin

pterosaur
pteridologi
ptialin

q menjadi k

aquarium
frequency
equator

akuarium
frekuensi
ekuator

rh menjadi r

rhapsody
rhombus
rhythm
rhetoric

rapsodi
rombus
ritme
retorika

sc di muka a, o, u, dan konsonan menjadi sk

scandium
scotapia
scutella
sclerosis
scriptie

skandium
skotapia
skutela
sklerosis
skripsi

sc di muka e, i, dan y menjadi s

scenography
scintillation
scyphistoma

senografi
sintilasi
sifistoma

sch di muka vokal menjadi sk

schema
schizophrenia
scholasticism

skema
skizofrenia
skolastisisme

t di muka i menjadi s jika lafalnya s

ratio
action
patient

rasio
aksi
pasien

th menjadi t

theocracy
orthography
thiopental
thrombosis
methode

teokrasi
ortografi
tiopental
trombosis
metode

u tetap u

unit
nucleolus
structure
institute

unit
nukleolus
struktur
institut

ua tetap ua

dualisme
aquarium

dualisme
akuarium

ue tetap ue

suede
duet

sued
duet

ui tetap ui

equinox
conduite

ekuinoks
konduite

uo tetap uo

fluorescein
quorum
quota

fluoresein
kuorum
kuota

uu menjadi u

prematuur
vacuum

prematur
vakum

v tetap v

vitamin
television
cavalry

vitamin
televisi
kavaleri

x pada awal kata tetap x

xanthate
xenon
xylophone

xantat
xenon
xilofon

x pada posisi lain menjadi ks

executive
taxi
exudation
latex

eksekutif
taksi
eksudasi
lateks

xc di muka e dan i menjadi ks

exception
excess
excision
excitation

eksepsi
ekses
eksisi
eksitasi

xc di muka a, o, u, dan konsonan menjadi ksk

excavation
excommunication
excursive
exclusive

ekskavasi
ekskomunikasi
ekskursif
eksklusif

y tetap y jika lafalnya y

yakitori
yangonin
yen
yuan

yakitori
yangonin
yen
yuan

y menjadi i jika lafalnya i

yttrium
dynamo
propyl
psychology

itrium
dinamo
propil
psikologi

z tetap z

zenith
zirconium
zodiac
zygote

zenith
zirkonium
zodiak
zigot

Konsonan ganda

Konsonan ganda menjadi konsonan tunggal kecuali kalau dapat membingungkan.

Misalnya:

gabbro
accu
effect
commision
ferrum
solfeggio
gabro
aki
efek
komisi
ferum
solfegio
tetapi:
mass massa

Catatan

  1. Unsur pungutan yang sudah lazim dieja secara Indonesia tidak perlu lagi diubah
    Misalnya: kabar, sirsak, iklan, perlu, bengkel, hadir.
  2. Sekalipun dalam ejaan yang disempurnakan huruf q dan x diterima sebagai bagian abjad bahasa Indonesia, kedua huruf itu diindonesiakan menurut kaidah yang terurai di atas. Kedua huruf itu digunakan dalam penggunaan tertentu saja seperti dalam pembedaan nama dan istilah khusus.

Akhiran asing

Di samping pegangan untuk penulisan unsur serapan tersebut di atas, berikut ini didaftarkan juga akhiran-akhiran asing serta penyesuaiannya dalam bahasa Indonesia. Akhiran itu diserap sebagai bagian kata yang utuh.

Kata seperti standardisasi, efektif, dan implementasi diserap secara utuh di samping kata standar, efek, dan implemen.




-aat (Belanda) menjadi -at

advokaat

advokat

-age menjadi -ase

percentage
etalage

persentase
etalase

-al, -eel (Belanda) menjadi -al

structural, structureel
formal, formeel
normal, normaal

struktural
formal
normal

-ant menjadi -an

accountant
informant

akuntan
informan

-ary, -air (Belanda) menjadi -er

complementary, complementair
primary, primair
secondary, secundair

komplementer
primer
sekunder

-(a)tion, -(a)tie (Belanda) menjadi -asi, -si

action, actie
publication, publicatie

aksi
publikasi

-eel (Belanda) menjadi -el

ideëel
materieel
moreel

ideel
materiel
morel

-ein tetap -ein

casein
protein

kasein
protein

-ic, -ics, -ique, -iek, -ica (Belanda) menjadi -ik, -ika

logic, logica
phonetics, phonetiek
physics, physica
dialectics, dialektica
technique, techniek

logika
fonetik
fisika
dialektika
teknik

-ic, -isch (adjektiva Belanda) menjadi -ik

electronic, electronisch
mechanic, mechanisch
ballistic, ballistisch

elektronik
mekanik
balistik

-ical, -isch (Belanda) menjadi -is

economical, economisch
practical, practisch
logical, logisch

ekonomis
praktis
logis

-ile, iel menjadi -il

percentile, percentiel
mobile, mobiel

-ism, -isme (Belanda) menjadi -isme

modernism, modernisme
communism, communisme

modernisme
komunisme

-ist menjadi -is

publicist
egoist

publisis
egois

-ive, -ief (Belanda) menjadi -if

descriptive, descriptief
demonstrative, demonstratief

deskriptif
demonstratif

-logue menjadi -log

catalogue
dialogue

katalog
dialog

-logy, -logie (Belanda) menjadi -logi

technology, technologie
physiology, physiologie
analogy, analogie

teknologi
fisiologi
analogi

-loog (Belanda) menjadi -log

analoog
epiloog

analog
epilog

-oid, -oide (Belanda) menjadi -oid

hominoid, hominoide
anthropoid, anthropoide

hominoid
anthropoid

-oir(e) menjadi -oar

trottoir
repertoire

trotoar
repertoar

-or, -eur (Belanda) menjadi -ur, -ir

director, directeur
inspector, inspecteur
amateur
formateur

direktur
inspektur
amatir
formatur

-or tetap -or

dictator
corrector

diktator
korektor

-ty, -teit (Belanda) menjadi -tas

university, universiteit
quality, qualiteit

universitas
kualitas

-ure, -uur (Belanda) menjadi -ur

structure, struktuur
premature, prematuur

struktur
prematur

V. Pemakaian Tanda Baca

A. Tanda Titik (.)

1. Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.

Misalnya:
  • Ayahku tinggal di Solo.
  • Biarlah mereka duduk di sana.
  • Dia menanyakan siapa yang akan datang.
  • Hari ini tanggal 6 April 1973.
  • Marilah kita mengheningkan cipta.
  • Sudilah kiranya Saudara mengabulkan permohonan ini.
2. Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.

Misalnya:
a. III. Departemen Dalam Negri
A. Direktorat Jendral Pembangunan Masyarakat Desa
B. Direktorat Jendral Agraria

1.

b. 1. Patokan Umum

1.1 Isi Karangan

1.2 Ilustrasi


1.2.1 Gambar Tangan


1.2.2 Tabel


1.2.3 Grafik

Catatan:

Tanda titik tidak dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan atau ikhtisar jika angka atau huruf itu merupakan yang terakhir dalam deretan angka atau huruf.

3. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.

Misalnya:
pukul 1.35.20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik)
4. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan jangka waktu.

Misalnya:
1.35.20 jam (1 jam, 35 menit, 20 detik)
0.20.30 jam (20 menit, 30 detik)
0.0.30 jam (30 detik)
5. Tanda titik dipakai di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya dan tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka.

Misalnya:
Siregar, Merari. 1920. Azab dan Sengsara. Weltevreden: Balai Poestaka.
6a. Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya.

Misalnya:
Desa itu berpenduduk 24.200 orang.
Gempa yang terjadi semalam menewaskan 1.231 jiwa.
6b. Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.

Misalnya:
Ia lahir pada tahun 1956 di Bandung.
Lihat halaman 2345 dan seterusnya.
Nomor gironya 5645678.
7. Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.


Misalnya:
Acara Kunjungan Adam Malik
Bentuk dan Kedaulatan (Bab I UUD'45)
Salah Asuhan
8. Tanda titik tidak dipakai di belakang

(1) alamat pengirim dan tanggal surat atau
(2) nama dan alamat penerima surat.


Misalnya:
Jalan Diponegoro 82
Jakarta (tanpa titik)
1 April 1985 (tanpa titik)
Yth. Sdr. Moh. Hasan (tanpa titik)
Jalan Arif 43 (tanpa titik)
Palembang (tanpa titik)
Atau:
Kantor Penempatan Tenaga (tanpa titik)
Jalan Cikini 71 (tanpa titik)
Jakarta (tanpa titik)

B. Tanda Koma (,)

1. Tanda koma dipakai di antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.

Misalnya:
  • Saya membeli kertas, pena, dan tinta.
  • Surat biasa, surat kilat, ataupun surat khusus memerlukan perangko.
  • Satu, dua, ... tiga!
2. Tanda koma dipakai untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan.

Misalnya:
  • Saya ingin datang, tetapi hari hujan.
  • Didi bukan anak saya, melainkan anak Pak Kasim.
3a. Tanda koma dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.

Misalnya:
  • Kalau hari hujan, saya tidak akan datang.
  • Karena sibuk, ia lupa akan janjinya.
3b. Tanda koma tidak dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mengiringi induk kalimatnya.

Misalnya:
  • Saya tidak akan datang kalau hari hujan.
  • Dia lupa akan janjinya karena sibuk.
  • Dia tahu bahwa soal itu penting.
4. Tanda koma dipakai di belakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat. Termasuk di dalamnya oleh karena itu, jadi, lagi pula, meskipun begitu, akan tetapi.

Misalnya:
  • ... Oleh karena itu, kita harus berhati-hati.
  • ... Jadi, soalnya tidak semudah itu.
5. Tanda koma dipakai untuk memisahkan kata seperti o, ya, wah, aduh, kasihan dari kata yang lain yang terdapat di dalam kalimat.

Misalnya:
  • O, begitu?
  • Wah, bukan main!
  • Hati-hati, ya, nanti jatuh.
6. Tanda koma dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.
(Lihat juga pemakaian tanda petik, Bab V, Pasal L dan M.)

Misalnya:
  • Kata Ibu, "Saya gembira sekali."
  • "Saya gembira sekali," kata Ibu, "karena kamu lulus."
7. Tanda koma dipakai di antara

(i) nama dan alamat,
(ii) bagian-bagian alamat,
(iii) tempat dan tanggal, dan
(iv) nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis berurutan.


Misalnya:
  • Surat-surat ini harap dialamatkan kepada Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Jalan Raya Salemba 6, Jakarta.
  • Sdr. Abdullah, Jalan Pisang Batu 1, Bogor
  • Surabaya, 10 mei 1960
  • Kuala Lumpur, Malaysia
8. Tanda koma dipakai untuk menceraikan bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.

Misalnya:
Alisjahbana, Sutan Takdir. 1949 Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia. Jilid 1 dan 2. Djakarta: PT Pustaka Rakjat.
9. Tanda koma dipakai di antara bagian-bagian dalam catatan kaki.

Misalnya:

W.J.S. Poerwadarminta, Bahasa Indonesia untuk Karang-mengarang (Yogyakarta: UP Indonesia, 1967), hlm. 4.

10. Tanda koma dipakai di antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga.

Misalnya:
B. Ratulangi, S.E.
Ny. Khadijah, M.A.
11. Tanda koma dipakai di muka angka persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.

Misalnya:
12,5 m
Rp12,50
12. Tanda koma dipakai untuk mengapit keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.
(Lihat juga pemakaian tanda pisah, Bab V, Pasal F.)

Misalnya
  • Guru saya, Pak Ahmad, pandai sekali.
  • Di daerah kami, misalnya, masih banyak orang laki-laki yang makan sirih.
  • Semua siswa, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, mengikuti latihan paduan suara.

Bandingkan dengan keterangan pembatas yang pemakaiannya tidak diapit tanda koma:
Semua siswa yang lulus ujian mendaftarkan namanya pada panitia.
13. Tanda koma dapat dipakai—untuk menghindari salah baca—di belakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat.

Misalnya:
Dalam pembinaan dan pengembangan bahasa, kita memerlukan sikap yang bersungguh-sungguh.
Atas bantuan Agus, Karyadi mengucapkan terima kasih.

Bandingkan dengan:
Kita memerlukan sikap yang bersungguh-sungguh dalam pembinaan dan pengembangan bahasa.
Karyadi mengucapkan terima kasih atas bantuan Agus.
14. Tanda koma tidak dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain yang mengiringinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.

Misalnya:
"Di mana Saudara tinggal?" tanya Karim.
"Berdiri lurus-lurus!" perintahnya.

C. Tanda Titik Koma (;)

1. Tanda titik koma dapat dipakai untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.

Misalnya:
Malam makin larut; pekerjaan belum selesai juga.
2. Tanda titik koma dapat dipakai sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam kalimat majemuk.

Misalnya:
Ayah mengurus tanamannya di kebun itu; Ibu sibuk bekerja di dapur; Adik menghapal nama-nama pahlawan nasional; saya sendiri asyik mendengarkan siaran "Pilihan Pendengar".

D. Tanda Titik Dua (:)

1a. Tanda titik dua dapat dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkaian atau pemerian.

Misalnya:
  • Kita sekarang memerlukan perabotan rumah tangga: kursi, meja, dan lemari.
  • Hanya ada dua pilihan bagi pejuang kemerdekaan itu: hidup atau mati.
1b. Tanda titik dua tidak dipakai jika rangkaian atau perian itu merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan

Misalnya:
  • Kita memerlukan kursi, meja, dan lemari.
  • Fakultas itu mempunyai Jurusan Ekonomi Umum dan Jurusan Ekonomi Perusahaan.
2. Tanda titik dua dipakai sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian.

Misalnya:
a. Ketua
Sekretaris
Bendahara
:
:
:
Ahmad Wijaya
S. Handayani
B. Hartawan
b. Tempat Sidang
Pengantar Acara
Hari
Waktu
:
:
:
:
Ruang 104
Bambang S.
Senin
09.30
3. Tanda titik dua dapat dipakai dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.

Misalnya:

Ibu : (meletakkan beberapa kopor) "Bawa kopor ini, Mir!"
Amir : "Baik, Bu." (mengangkat kopor dan masuk)
Ibu : "Jangan lupa. Letakkan baik-baik!" (duduk di kursi besar)
4. Tanda titik dua dipakai:

(i) di antara jilid atau nomor dan halaman,
(ii) di antara bab dan ayat dalam kitab suci,
(iii) di antara judul dan anak judul suatu karangan, serta
(iv) nama kota dan penerbit buku acuan dalam karangan.


Misalnya:
Tempo, I (1971), 34:7
Surah Yasin:9
Karangan Ali Hakim, Pendidikan Seumur Hidup: Sebuah Studi, sudah terbit.
Tjokronegoro, Sutomo, Tjukupkah Saudara membina Bahasa Persatuan Kita?, Djakarta: Eresco, 1968.

E. Tanda Hubung (–)

1. Tanda hubung menyambung suku-suku kata dasar yang terpisah oleh penggantian baris.

Misalnya:
Di samping cara-cara lama itu ada ju-
ga cara yang baru.

Suku kata yang berupa satu vokal tidak ditempatkan pada ujung baris atau pangkal baris.

Misalnya:
Beberapa pendapat mengenai masalah itu
telah disampaikan ....
Walaupun sakit, mereka tetap tidak mau
beranjak ....
atau
Beberapa pendapat mengenai masalah
itu telah disampaikan ....
Walaupun sakit, mereka tetap tidak
mau beranjak ....
bukan
Beberapa pendapat mengenai masalah i-
tu telah disampaikan ....
Walaupun sakit, mereka tetap tidak ma-
u beranjak ....
2. Tanda hubung menyambung awalan dengan bagian kata di belakangnya atau akhiran dengan bagian kata di depannya pada pergantian baris.

Misalnya:
Kini ada cara yang baru untuk meng-
ukur panas.
Kukuran baru ini memudahkan kita me-
ngukur kelapa.
Senjata ini merupakan alat pertahan-
an yang canggih.

Akhiran -i tidak dipenggal supaya jangan terdapat satu huruf saja pada pangkal baris.
3. Tanda hubung menyambung unsur-unsur kata ulang.

Misalnya:
anak-anak, berulang-ulang, kemerah-merahan.

Angka 2 sebagai tanda ulang hanya digunakan pada tulisan cepat dan notula, dan tidak dipakai pada teks karangan.
4. Tanda hubung menyambung huruf kata yang dieja satu-satu dan bagian-bagian tanggal.

Misalnya:
p-a-n-i-t-i-a
8-4-1973
5. Tanda hubung boleh dipakai untuk memperjelas

(i) hubungan bagian-bagian kata atau ungkapan, dan (ii) penghilangan bagian kelompok kata.


Misalnya:
  • ber-evolusi
  • dua puluh lima-ribuan (20 x 5000)
  • tanggung jawab-dan kesetiakawanan-sosial

Bandingkan dengan:
  • be-revolusi
  • dua-puluh-lima-ribuan (1 x 25000)
  • tanggung jawab dan kesetiakawanan sosial
6. Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan

(i) se- dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital,
(ii) ke- dengan angka,
(iii) angka dengan -an,
(iv) singkatan berhuruf kapital dengan imbuhan atau kata, dan
(v) nama jabatan rangkap


Misalnya
se-Indonesia, se-Jawa Barat, hadiah ke-2, tahun 50-an, mem-PHK-kan, hari-H, sinar-X, Menteri-Sekretaris Negara
7. Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing.

Misalnya:
di-smash, pen-tackle-an

F. Tanda Pisah (—)

1. Tanda pisah membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan di luar bangun kalimat.

Misalnya:
Kemerdekaan bangsa itu—saya yakin akan tercapai—diperjuangkan oleh bangsa itu sendiri.
2. Tanda pisah menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.

Misalnya:
Rangkaian temuan ini—evolusi, teori kenisbian, dan kini juga pembelahan atom—telah mengubah persepsi kita tentang alam semesta.
3. Tanda pisah dipakai di antara dua bilangan atau tanggal dengan arti 'sampai ke' atau 'sampai dengan'.

Misalnya:
1910—1945
tanggal 5—10 April 1970
Jakarta—Bandung
Catatan:
Dalam pengetikan, tanda pisah dinyatakan dengan dua buah tanda hubung tanpa spasi sebelum dan sesudahnya.

G. Tanda Elipsis (...)

1. Tanda elipsis dipakai dalam kalimat yang terputus-putus.

Misalnya:
  • Kalau begitu ... ya, marilah kita bergerak.
2. Tanda elipsis menunjukkan bahwa dalam suatu kalimat atau naskah ada bagian yang dihilangkan.

Misalnya:
  • Sebab-sebab kemerosotan ... akan diteliti lebih lanjut.
Catatan:
Jika bagian yang dihilangkan mengakhiri sebuah kalimat, perlu dipakai empat buah titik; tiga buah untuk menandai penghilangan teks dan satu untuk menandai akhir kalimat.
Misalnya:
Dalam tulisan, tanda baca harus digunakan dengan hati-hati ....

H. Tanda Tanya (?)

1. Tanda tanya dipakai pada akhir tanya.

Misalnya:
  • Kapan ia berangkat?
  • Saudara tahu, bukan?
2. Tanda tanya dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang disangsikan atau yang kurang dapat dibuktikan kebenarannya.

Misalnya:
  • Ia dilahirkan pada tahun 1683 (?).
  • Uangnya sebanyak 10 juta rupiah (?) hilang.

I. Tanda Seru (!)

Tanda seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, ataupun rasa emosi yang kuat.
Misalnya:
  • Alangkah seramnya peristiwa itu!
  • Bersihkan kamar itu sekarang juga!
  • Masakan! Sampai hati juga ia meninggalkan anak-istrinya!
  • Merdeka!

J. Tanda Kurung ((...))

1. Tanda kurung mengapit keterangan atau penjelasan.

Misalnya:
  • Bagian Perencanaan sudah selesai menyusun DIK (Daftar Isian Kegiatan) kantor itu.
2. Tanda kurung mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian integral pokok pembicaraan.

Misalnya:
  • Sajak Tranggono yang berjudul "Ubud" (nama tempat yang terkenal di Bali) ditulis pada tahun 1962.
  • Keterangan itu (lihat Tabel 10) menunjukkan arus perkembangan baru dalam pasaran dalam negeri.
3. Tanda kurung mengapit huruf atau kata yang kehadirannya di dalam teks dapat dihilangkan.

Misalnya:
  • Kata cocaine diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kokain(a).
  • Pejalan kaki itu berasal dari (kota) Surabaya.
4. Tanda kurung mengapit angka atau huruf yang memerinci satu urutan keterangan.

Misalnya:
  • Faktor produksi menyangkut masalah (a) alam, (b) tenaga kerja, dan (c) modal.

K. Tanda Kurung Siku ([...])

1. Tanda kurung siku mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain. Tanda itu menyatakan bahwa kesalahan atau kekurangan itu memang terdapat di dalam naskah asli.

Misalnya:
  • Sang Sapurba men[d]engar bunyi gemerisik.
2. Tanda kurung siku mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung.

Misalnya:
  • Persamaan kedua proses ini (perbedaannya dibicarakan di dalam Bab II [lihat halaman 35-38]) perlu dibentangkan di sini.

L. Tanda Petik ("...")

1. Tanda petik mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan dan naskah atau bahan tertulis lain.

Misalnya:
  • "Saya belum siap," kata Mira, "tunggu sebentar!"
  • Pasal 36 UUD 1945 berbunyi, "Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia."
2. Tanda petik mengapit judul syair, karangan, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat.

Misalnya:
  • Bacalah "Bola Lampu" dalam buku Dari Suatu Masa, dari Suatu Tempat.
  • Karangan Andi Hakim Nasoetion yang berjudul "Rapor dan Nilai Prestasi di SMA" diterbitkan dalam Tempo.
  • Sajak "Berdiri Aku" terdapat pada halaman 5 buku itu.
3. Tanda petik mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus.

Misalnya:
  • Pekerjaan itu dilaksanakan dengan cara "coba dan ralat" saja.
  • Ia bercelana panjang yang di kalangan remaja dikenal dengan nama "cutbrai".
4. Tanda petik penutup mengikuti tanda baca yang mengakhiri petikan langsung.

Misalnya:
  • Kata Tono, "Saya juga minta satu."
5. Tanda baca penutup kalimat atau bagian kalimat ditempatkan di belakang tanda petik yang mengapit kata atau ungkapan yang dipakai dengan arti khusus pada ujung kalimat atau bagian kalimat.

Misalnya:
  • Karena warna kulitnya, Budi mendapat julukan "Si Hitam".
  • Bang Komar sering disebut "pahlawan"; ia sendiri tidak tahu sebabnya.
Catatan:
Tanda petik pembuka dan tanda petik penutup pada pasangan tanda petik itu ditulis sama tinggi di sebelah atas baris.

M. Tanda Petik Tunggal ('...')

1. Tanda petik tunggal mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain.

Misalnya:
  • Tanya Basri, "Kau dengar bunyi 'kring-kring' tadi?"
  • "Waktu kubuka pintu depan, kudengar teriak anakku, 'Ibu, Bapak pulang', dan rasa letihku lenyap seketika," ujar Pak Hamdan.
2. Tanda petik tunggal mengapit makna, terjemahan, atau penjelasan kata atau ungkapan asing. (Lihat pemakaian tanda kurung, Bab V, Pasal J.)

Misalnya:
  • feed-back 'balikan'

N. Tanda Garis Miring (/)

1. Tanda garis miring dipakai di dalam nomor surat dan nomor pada alamat dan penandaan masa satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwim.

Misalnya:
No. 7/PK/1973
Jalan Kramat III/10
tahun anggaran 1985/1986
2. Tanda garis miring dipakai sebagai pengganti kata atau, tiap.

Misalnya:
dikirimkan lewat darat/laut (dikirimkan lewat darat atau laut)
harganya Rp25,00/lembar (harganya Rp25,00 tiap lembar)

O. Tanda Penyingkat (Apostrof) (')

Tanda penyingkat menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian angka tahun.
Misalnya:
Ali 'kan kusurati. ('kan = akan)
Malam 'lah tiba. ('lah = telah)
1 Januari '88 ('88 = 1988)



Selengkapnya...